NAMA : FADLI
TTL : LABUAN, 22 DESEMBER 1979
JENIS KELAMIN : LAKI - LAKI
AGAMA : ISLAM
JABATAN : KEPALA DUSUN 1
ALAMAT : DESA LABUAN
KECAMATAN : RATOLINDO
KABUPATEN : TOJO UNA - UNA
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun :
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
- Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
- Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah admin sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai hak sebagai berikut:
- Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala Dusun juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Demikianlahlan penjelasan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Dusun Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...